KPK Fasilitasi Salat Id Tahanan di Rutan KPK, Ini Jadwal Kunjungannya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi para tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu pagi 10 April 2024.

"Memenuhi hak para tahanan muslim untuk beribadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, KPK fasilitasi pelaksanaannya bertempat di Masjid Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.
Ali menerangkan para tahanan akan dibawa menuju Pomdam Jaya Guntur dengan menggunakan mobil tahanan disertai pengamanan ketat dari para petugas Rutan yang pemberangkatanya sejak pukul 06.00 WIB.
Adapun yang menjadi Imam sekaligus Khotib yaitu Ustadz M.Zakaria dari Daarut Tauhiid Jakarta.
Setelah melaksanakan salat Id, para tahanan akan tahanan akan dibawa kembali ke rutan masing-masing pada pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024, Ini Penjelasan Lengkap Menag
KPK selanjutnya akan membuka layanan kunjungan bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ali menerangkan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:

1. Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
2. Kamis (11/4) / 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB
KPK juga mengingatkan kepada semua pihak yang hendak membesuk tahanan di Rutan Cabang KPK untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas rutan.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga, Ini Kronologinya
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga berpesan bila masyarakat mendapati adanya oknum petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu dapat segera melaporkan ke pengaduan masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Cal Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id. (*)

 

Tag
Share