Tanjabtim dan Tebo Tunggu Panselnas

Soal Ujian CAT PPPK

 MUARASABAK - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjabtim sudah masuk tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah.

Namun, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjabtim masih belum mendapat kapan jadwal pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) dari BKN Pusat Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha membenarkan bahwa memang saat ini pihaknya belum mengetahui kapan jadwal pelaksanaannya. Yang jelas biasanya kalau sudah ada jadwal untuk 1 hari ada 3 sesi pelaksanaan ujian CAT, sedangkan hari Jumat hanya 2 sesi.

"Kalau saat ini kita hanya bisa menunggu saja jadwalnya. Kalau menurut jadwal yang ada untuk pelaksanaan ujiannya dari tanggal 8 November - 2 Desember 2023. Tapi jadwal itu bisa saja berubah," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa jumlah pelamar khusus PPPK tenaga guru ada sebanyak 619 pelamar. Yang dinyatakan lulus administrasi sebelum masa sanggah 534 pelamar. Kemudian dari 85 pelamar yang dinyatakan tidak lulus, sebanyak 61 pelamar yang melakukan sanggahan.

"Setelah itu dilakukan verifikasi ulang dari sanggahan, sehingga 61 pelamar tersebut lulus atau Memenuhi Syarat (MS). Jadi total pelamar yang lulus sebanyak 595 pelamar," jelasnya.

Sedangkan, untuk PPPK tenaga kesehatan dari jumlah keseluruhan sebanyak 298 pelamar, yang lulus administrasi sebanyak 285 pelamar. Kemudian dari 13 pelamar yang tidak lulu, 5 pelamar melakukan sanggahan. Sehingga jumlah pelamar yang lulus administrasi menjadi 290 pelamar.

"Jadi total keseluruhan pelamar yang lulus PPPK tenaga guru dan kesehatan sebanyak 885 pelamar yang akan mengikuti seleksi kompetensi melalui ujian CAT. Selanjutnya kami juga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah ke website bkpsdmd.tanjabtimkab.go.id," tandasnya.

Terpisah, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo masih menunggu intruksi dari Panselnas terkait jadwal Seleksi Kompetensi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo Ruman. Dirinya mengatakan bahwa untuk jadwal seleksi kompetensi bagi peserta PPPK, pihaknya masih menunggu intruksi dari Panselnas.

 

"Saat ini kita masih menunggu intruksi dari Panselnas terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK" ungkap Ruman.

Sementara itu untuk hasil verifikasi faktual para pelamar, BKPSDM Tebo saat masih melakukan kajian. Namun Ruman memastikan bakal ada peserta yang digugurkan berdasarkan hasil verifikasi faktual.

"Saat ini masih dalam kajian BKPSDM, tentunya ada kemungkinan peserta digugurkan kalau tidak sesuai dengan hasil verifikasi factual," jelas Ruman.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya dari 200 lebih sanggahan yang diterima berdasarkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hanya mengabulkan 105 sanggahan peserta.

Pengabulan sanggahan ini kata Ruman dilakukan setelah melalui proses pengecekan oleh BKPSDM Tebo, pihaknya menilai bahwa 105 orang tersebut memenuhi ketentuan, "Karena memang memenuhi ketentuan. Jadi total pelamar lulus pasca sanggah 1.942 orang," ujarnya.

Saat ini, kata Ruman, pihaknya sedang melaksanakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual berkas pelamar yang akan dilakukan dari 30 Oktober hingga 2 November 2023. Setelah itu baru akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi para peserta. "Nanti penjadwalan seleksi kompetensi," katanya.

 

Terkait sistem seleksi kompetensi nantinya kata Ruman BKPSDM akan melakukan dengan menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test yang dilakukan baik untuk katagori Khusus maupun Umum. "Untuk tes nanti kita menggunakan sistem Computer atau CAT" jelas Ruman.

Walaupun Demikian kata Ruman, Sistem CAT dengan metode Passing Grade hanya digunakan pada katagori Umum. Sedangkan untuk katagori khusus sistem CAT tanpa Passing grade atau dilakukan perangkingan.

"Jadi yang pakai passing grade hanya katagori umum. Kalau katagori khusus dilakukan perangkingan,’’ tandasnya.

Perlu diketahui bahwa pelamar khusus merupakan pelamar yang berasal dari tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Tebo. Sedangkan yang dimaksud pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari masyarakat umum. Untuk persentase yang diprioritaskan adalah tetap pelamar khusus, dimana 80 persen untuk pelamar khusus dan 20 persen untuk pelamar umum.

Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.

Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Sedangkan Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini. (lan/bjg)

Tag
Share