Kubu 01 Anies-Muhaimnin Optimistis MK Kabulkan Gugatan Mereka

Ketua Timnas Amin Muhammad Syaugi Alaydrus ketika bertemu relawan dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meyakini kemenangan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang kini tinggal menunggu pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah maju MK dalam memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada persidangan awal April dinilai sebagai dorongan positif dalam menangani sengketa hasil pilpres.

Pemanggilan menteri Jokowi itu dianggap sebagai langkah progresif MK dalam memfasilitasi dalil permohonan terkait pelanggaran substantif pemilu.

Ini berbeda dengan kasus biasanya, di mana MK hanya memperhatikan perselisihan terkait kesalahan perhitungan suara.

Menurut Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin Ari Yusuf Amir, penjelasan menteri Jokowi di persidangan terkait bantuan sosial dinilai rentan untuk dipatahkan.

"Kami memiliki beberapa bukti yang telah kami sampaikan kepada majelis hakim," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Umumkan Prabowo Gibran Menang Pilpres, SAH Sujud Syukur Ucapkan Takbir

BACA JUGA:Hasil Real Count Pilpres di Jambi Dari Data Masuk 37,97%, Ini Hasilnya

Ari menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mempermasalahkan penggunaan anggaran negara untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu. Salah satu indikasinya adalah 50 persen kunjungan Presiden Jokowi selama periode 22 Oktober–1 Februari dilakukan di Jawa Tengah.

Mengenai penggunaan bansos, Ari menegaskan bahwa meski bansos efektif dalam meningkatkan suara petahana atau kandidat yang didukungnya, penggunaannya untuk tujuan politik membawa implikasi negatif.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang. Pembacaan putusan akan dilakukan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sejak Selasa (16/4), delapan hakim konstitusi akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Kali Putaran

BACA JUGA:Ganjar Tolak Politisasi Bansos Selama Pilpres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan