Kasus Pungli, Polres Kerinci Amankan Juru Parkir Objek Wisata
Barang bukti berupa tiket parkir dan uang yang diamankan Polres Kerinci.--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Objek Wisata Aroma Pecco, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, dan berhasil diatasi oleh anggota Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan kejadian tersebut, menyatakan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi tersebut.
Para pelaku yang diamankan adalah FR (17) dari Desa Bedeng Delapan, Kayu Aro, AR (16) dari Koto Tengah, Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, dan MD (18) dari Sungai Penuh.
BACA JUGA:Dugaan Pungutan Liar dalam Perekrutan Anggota Damkar Kerinci Disorot
BACA JUGA:Iskandar Nazari Masuk Bursa Bacakada, Figure Muda di Pilkada Kerinci 2024
“Ketiga pelaku tersebut adalah FR (17) warga Desa Bedeng Delapan, Kayu Aro, AR (16) warga Koto Tengah, Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh dan MD (18) warga Sungai Penuh,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, anggota kepolisian juga menyita 1 blok tiket parkir dan uang tunai sejumlah Rp 142.000 dari tindakan pungutan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa para pelaku telah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pungli lagi dan meminta uang parkir sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dua PPK Masuk DPO Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu
BACA JUGA:Tak Hanya Eksotis, Juga Menyimpan Legenda dan Sejarah Budaya
Kapolsek Kayu Aro, Iptu Reza Fahlevi, juga membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa retribusi di tempat wisata harus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. (*)