KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon
Editor: Jurnal
|
Selasa , 16 Apr 2024 - 22:08
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri--
Pengadilan Tipikor Ambon menemukan bahwa Richard menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Salah satu bentuk suap tersebut adalah pengalihan uang secara bertahap melalui rekening bank orang kepercayaan Richard.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri
BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi di Setjen DPR RI
KPK menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemulihan aset untuk mengatasi korupsi. (ant)