KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri--

Pengadilan Tipikor Ambon menemukan bahwa Richard menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.

Salah satu bentuk suap tersebut adalah pengalihan uang secara bertahap melalui rekening bank orang kepercayaan Richard.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri

BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi di Setjen DPR RI

KPK menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemulihan aset untuk mengatasi korupsi. (ant)

Tag
Share