KPU Sebut Putusan PHPU Bukan Kewenangan Mereka

Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (kanank) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Idham Holik, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sebagai anggota KPU, dia tidak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22/4).

Idham Holik juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan PHPU sesuai dengan undang-undang Pemilu dan MK.

"Saya mengajak kita semua untuk menghormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

BACA JUGA:Menteri PANRB Setujui 40.839 Formasi

BACA JUGA:14 Surat

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara serentak.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara tersebut mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.

MK menegaskan bahwa hanya amicus curiae yang diajukan hingga tanggal 16 April yang akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi, dan MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan