MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Prabowo Resmi Presiden Terpilih 2024-2029

PRESIDEN TERPILIH: Prabowo resmi menjadi presiden terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. FOTO: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom. --

Pada kesempatan itu, Mahfud Md juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang sudah mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

"Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terima kasih," ujar Mahfud. 

Ia pun mengajak para pendukung untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Hal ini untuk menjaga negara agar berjalan dengan baik.

"Rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tidak mendukung Ganjar-Mahfud agar tetap bersatu menjaga Indonesia dengan baik.

"Mari tegakkan hukum dan saya akan memberi contoh pada hari ini. Saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaban hukum," pungkas Mahfud.

Namun demikian, Dia mengatakan baru kali ini ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi dalam sepanjang sejarah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres,

“Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud. 

Mahfud yang juga merupakan mantan ketua MK itu mengatakan dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion di perkara sengketa pemilu.

“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujarnya.

Mahfud pun mengaku puas dengan perjuangan ia dan timnya selama ini. Menurutnya, persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaga tersebut akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

 “Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum. (ant/disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan