Kurikulum Merdeka, Transformasi Mendalam dalam Pendidikan Indonesia
Anak-anak sedang belajar kelompok dengan semangat.--
Melihat potensi besar dalam perubahan ini, Kemendikbudristek menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, FTK UIN STS Jambi Kukuhkan 108 Guru Profesional Prodi PPG
BACA JUGA:1.000 Guru Ikuti Pelatihan Pemanfaatan Platform Teknologi Pendidikan
Hal ini menandai komitmen pemerintah untuk meneruskan transformasi dalam pendidikan dan menghadirkan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang. (*)