Tekan Pelanggaran KEPP, DKPP Berencana Buka Perwakilan di Daerah untuk

Ketua DKPP Heddy Lugito memberikan keterangan pers tentang publikasi sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana mendirikan kantor perwakilan di berbagai daerah untuk mengurangi angka pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa kantor perwakilan Provinsi Sumatra Barat dan Papua selama ini tidak dipisahkan, meskipun Papua menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak pada tahun 2024.

"Masih terdapat pelanggaran etik yang signifikan. Oleh karena itu, DKPP berencana mendirikan kantor perwakilan di beberapa daerah," kata Heddy di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa rencana ini telah disampaikan berulang kali, tetapi belum terlaksana karena memerlukan perubahan peraturan presiden untuk mendirikan kantor perwakilan.

Heddy juga menyebutkan beberapa daerah yang menjadi prioritas untuk pembangunan kantor perwakilan DKPP, termasuk Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra, dan Jawa.

BACA JUGA:Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

BACA JUGA:Lima Pelaku Spesialis Pencurian AC Dibekuk Polisi

Dia menjelaskan bahwa alasan DKPP mempertimbangkan kantor perwakilan di Jawa adalah karena pihaknya akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kami berharap rencana ini segera direalisasikan agar DKPP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambahnya.

Selain itu, kehadiran kantor perwakilan di daerah akan memudahkan para pihak yang berada di Papua dan Indonesia bagian tengah untuk menghadiri sidang tanpa harus ke Jawa. Begitu pula sebaliknya, pihak yang berada di wilayah Indonesia bagian barat dapat menghadiri sidang di dekat tempat tinggal mereka.

DKPP telah melakukan kajian akademik dan menyusun rancangan anggaran untuk pembukaan kantor perwakilan di daerah. Selain itu, rencana ini juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Saat ini, Sekretariat DKPP masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, sehingga semua hal terkait kesekretariatan harus melalui Kemendagri, berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang kesekretariatan mereka sudah mandiri," tutup Heddy.

DKPP telah menerima 233 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP sejak Januari hingga 7 Mei 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 pengaduan telah diproses, dengan 13 perkara yang telah diputus dan 77 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Lima provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak adalah Sumatra Utara dengan 21 pengaduan, Jawa Barat dengan 17 pengaduan, Papua Pegunungan dengan 15 pengaduan, Papua Tengah dengan 14 pengaduan, dan Sumatra Selatan dengan 12 pengaduan. (ant)

Tag
Share