Bukan Rekomendasi Dukungan PAN, Tapi Hanya Surat Tugas Untuk Bacakada

Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri--

“Ada sekitar 8 orang, kita masih menerima pendaftaran bagi yg daftar nantinya, karena kita tidak pungut biaya,"katanya. 

BACA JUGA:Wacana Fadhil-Bakhtiar Jilid II Mencuat, Maju di Pilkada Batanghari 2024

BACA JUGA:BBS Optimis Raih Dukungan PKB dalam di Pilkada Muaro Jambi

Sementara itu, terkait banyaknya klaim mengklaim dukungan PAN melalui surat rekomendasi atau surat tugas yang diterima kandidat di sejumlah Pilkada di Provinsi Jambi memantik reaksi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri.

Bakri membenarkan DPP PAN mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah kandidat yang bakal maju di Pilkada, termasuk di Provinsi Jambi.

Namun demikian, surat rekomendasi itu bukanlah SK yang nantinya bisa dibawa ke KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran kandidat, melainkan semacam surat perintah atau surat tugas kepada para calon tersebut.

‘’Ini bukanlah rekomendasi dukungan atau SK dari DPP PAN terkait calon yang diusung di Pilkada, akan tetapi lebih kepada surat perintah kepada para kader yang dianggap layak maju di Pilkada. Jadi jangan sampai disalahartikan. Masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum PAN mengeluarkan SK dukungan itu,’’ jelas Bakri.

BACA JUGA:9 Bakal Calon Bersaing Ketat untuk Dapatkan Rekomendasi NasDem di Pilkada Kerinci

BACA JUGA:NasDem Tanjabtim Buka Penjaringan Bacakada untuk Pilkada 2024

Dalam surat yang diterima kandidat, kata Bakri, intinya DPP memerintahkan yang bersangkutan untuk terus bersosialisasi, mencari calon pendamping, termasuk mencari tambahan dukungan Parpol, untuk kemudian dilaporkan ke DPP, dan akan dilakukan survey.

‘’Bisa saja dalam satu daerah, surat perintah yang diberikan itu untuk satu atau dua orang kader. Selama ia dianggap layak untuk maju, tidak masalah dikeluarkan. Penentuan siapa yang akan diusung PAN, selain mempunyai komitmen membesarkan partai,  tetap berdasarkan hasil survey,’’ jelasnya.

Yang perlu digaris bawahi, lanjut Bakri, kader yang mendapatkan surat perintah ini tentunya mendapat prioritas untuk diusung PAN di Pilkada. Tinggal lagi DPP melihat hasil surveynya seperti apa.

‘’Jadi seperti itu mekanismenya. Sekali lagi Saya tegaskan, surat rekomendasi yang diberikan sekarang adalah surat perintah dari DPP untuk kandidat, bukan SK dukungan dari PAN. Masih ada tahapan yang harus kita lalui,’’ tegasnya.

BACA JUGA:PKS dan PKB Bersiap untuk Berkolaborasi di Pilkada

BACA JUGA:Muslim Gandeng Ketua Golkar Daftar PKS dan Demokrat Maju Pilkada Tanjabtim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan