UI Tetapkan Tarif UKT dan IPI dengan Prinsip Keadilan dan Kesetaraan

Kampus Universitas Indonesia--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan, dengan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya UI untuk menjaga aksesibilitas pendidikan yang adil dan merata bagi setiap calon mahasiswa yang diterima.
Dra Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan KIP UI, menjelaskan bahwa penetapan tarif UKT dan IPI dilakukan secara cermat setelah konsultasi yang mendalam dengan pihak terkait di Kementerian.

Proses ini tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi yang berlaku, tetapi juga memperhitungkan data sosio-ekonomi mahasiswa agar dapat menetapkan tarif yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
UI, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, tidak hanya berkomitmen pada kualitas pendidikan yang tinggi, tetapi juga pada prinsip inklusi dan kesetaraan akses pendidikan.

Amelita menegaskan bahwa UI secara konsisten berupaya untuk memberikan bantuan keuangan kepada mahasiswa yang membutuhkan melalui berbagai program beasiswa dan skema keringanan biaya.
Pada tahun 2024, UI menerima sejumlah calon mahasiswa baru dari daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), sebagai upaya nyata untuk mendukung inklusi dan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Dalam konteks ini, penetapan tarif UKT dan IPI dilakukan dengan memperhatikan secara khusus kemampuan ekonomi mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Amelita menegaskan bahwa UI memahami betul pentingnya kesetaraan akses pendidikan, dan oleh karena itu UI berkomitmen untuk memastikan bahwa tarif UKT dan IPI yang ditetapkan tidak menjadi hambatan bagi mahasiswa dalam mengejar cita-cita akademik mereka.

UI menyediakan berbagai mekanisme dan jalur konsultasi bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial, dengan tujuan utama memastikan bahwa setiap mahasiswa dapat mengakses pendidikan yang bermutu tanpa harus terbebani oleh beban biaya yang berlebihan.
Selain itu, UI juga menerapkan pendekatan yang berkeadilan dalam menetapkan tarif UKT dan IPI.

Proses ini dilakukan dengan memperhitungkan berbagai faktor, termasuk latar belakang sosio-ekonomi mahasiswa, sehingga setiap mahasiswa dapat dikenakan tarif yang sesuai dengan kemampuan ekonominya.

UI juga memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa dari daerah 3T, dengan menyediakan bantuan dan dukungan tambahan guna memastikan keberhasilan mereka dalam menyelesaikan pendidikan mereka di UI.
Dengan demikian, penetapan tarif UKT dan IPI oleh UI bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari komitmen UI untuk menjaga akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua mahasiswa.

Langkah ini sejalan dengan visi dan misi UI sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab secara sosial dan moral dalam menciptakan lingkungan belajar yang merangsang, inklusif, dan bermutu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan