DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025-2045

Penandatanganan Berita Acara, dan Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD mengenai pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Rapat Paripurna keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggema dengan agenda penting: Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Berita Acara, dan Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD mengenai pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH MH, rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE, Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat., M.Ag.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH, MH, menjelaskan bahwa paripurna keempat tersebut mencakup Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta persetujuan rancangan peraturan daerah di luar propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.


"Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung," ujarnya.
Jahfar menyebutkan bahwa Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam konteks penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini didasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 13 Mei Tahun 2024.
"Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sesuai dengan Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat," katanya.
Ahmad Jahfar menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/693/Hkm/2024, tanggal 22 April 2024 perihal Penyampaian usulan Ranperda di Luar Propemperda dan Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024.
Menurut Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota) dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan. (*)

Tag
Share