Kasus Pidana Pemilu, Empat Tersangka PPK Sarolangun Segera Hadapi Persidangan

PELIMPAHAN : Tersangka dan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan --

BACA JUGA:Terkait Pergeseran Suara Caleg, KPU Sarolangun Periksa 15 Anggota PPK

"Enam orang Jaksa akan menyidangkan 4 perkara tindak pidana pemilu di Kabupaten Sarolangun, untuk saat ini empat orang tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara," jelas Lexy. (*)

Tag
Share