Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

SAMPAIKAN KETERANGAN : Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution memberikan keterangan terkait tidak hasilnya Ko Apek dalam pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co-Afandi Susilo alias Ko Apek yang statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi tidak hadir dalam pemeriksaaan pertamanya sebagai tersangka.

Pemeriksaan Ko Apek dijadwalkan hari Selasa, 21 Mei 2024. Namun dirinya tidak hadir dengan alasan masih di luar kota.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apek.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat diwawancarai awak media di Ruang Media Center Polda Jambi, Selasa (21/5) kemarin.

Amin mengatakan, hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Tetapi Ko Apek tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang dengan alasan masih di luar kota.

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan

"Saudara Afandi Susilo alias Ko Apek tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya bahwa beliau minta ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya. Alasannya masih diluar kota susuai surat yang diterima oleh Penyidik," katanya.

Disampaikan Amin, adapun Pasal yang dikenakan terhadap Ko Apek yakni Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan. 

"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat perintah membawa," ujarnya.

Tag
Share