Kemendagri Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi di Pilkada

Plt. Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi (kiri) saat memberikan sambutan dalam Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan komitmennya dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024, dengan memastikan proses tersebut adil dan setara bagi semua warga negara Indonesia.

Plt. Sekretaris BSKDN, Abas Supriyadi, menegaskan bahwa BSKDN akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk di antaranya pemutakhiran data pemilih, memastikan akses informasi yang mudah, dan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas.

"Dalam meningkatkan partisipasi dalam pemilu, kita mencerminkan kualitas demokrasi. Mari kita upayakan agar partisipasi pemilih penyandang disabilitas semakin meningkat pada Pilkada Serentak 2024," ujar Abas dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Abas, kejelasan mengenai jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) juga turut serta dalam mempercepat pembentukan peraturan yang mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Al Haris Minta Perpanjang Runway Landasan 2 Bandara

BACA JUGA:Menghadapi Tingginya Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kerinci Akan Bangun BNK

"Kami berharap adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas, sehingga Pilkada dapat diakses secara mudah dan memastikan pengambilan keputusan yang inklusif," tambahnya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menganggap kerjasama dari berbagai pihak sangat penting untuk mendorong terwujudnya Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara.

"Di Parepare, hampir 80 persen pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena kami secara intensif melibatkan mereka dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan," ungkap Akbar.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nurhasim, menekankan bahwa pentingnya ketegasan dalam menindak penyelenggara pemilu yang tidak menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas.

Ia mencontohkan bahwa penyediaan TPS masih belum optimal, dan hal ini juga perlu diperhatikan dalam Pilkada 2024.

Norman Yulian, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), menekankan bahwa sosialisasi adalah kunci penting dalam memastikan pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas.

"Sosialisasi tidak hanya harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu di pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan organisasi yang mewakili aspirasi penyandang disabilitas," tegas Norman. (ant) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan