Pemkab Sarolangun dan Polres MoU Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada 2024

Pemkab Sarolangun melakukan penandatangan NPHD untuk pengamanan Pilkada serentak tahun 2024. --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Hibah untuk pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa dana hibah senilai Rp 2,5 Miliar tersebut akan disalurkan kepada Polres Sarolangun untuk kegiatan pengamanan dan pengawalan seluruh tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Jambi dan wakil Gubernur Jambi serta pemilihan Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Sarolangun Bagikan SK kepada 1.504 Pegawai PPPK

BACA JUGA:Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Pj Bupati, Bachril Bakri Siap Lanjutkan Program di Pemkab Sarolangun

"Iya, saya bersama Kapolres sudah menandatangani naskah hibah dari Pemda kepada Polres Sarolangun sebesar Rp 2,5 miliar, dimana dana itu akan digunakan oleh Polres Sarolangun untuk pengamanan dan pengawalan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sarolangun agar berjalan aman, damai dan kondusif," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, juga telah menandatangani penyerahan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun pada pilkada serentak 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun.

BACA JUGA:Terkendala DRH, Penyerahan SK 120 Peserta PPPK di Sarolangun Tertunda

BACA JUGA:Gugatan Diterima Bawaslu, KPUD Sarolangun Wajib Buka Akses Silon bagi Calon Perseorangan

Dana hibah tersebut ditransfer dari Kas Daerah Kabupaten Sarolangun ke Rekening KPU Sarolangun dengan total mencapai Rp 17.003.400.000,- atau lebih dari Rp 17 Miliar.

Bachril Bakri menambahkan bahwa semua anggaran dana hibah yang diterima KPU Sarolangun akan digunakan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas KPU Sarolangun dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Priode 2024-2029.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Sulit Lakukan Penagihan Pajak karena Banyak Ruko yang Tak Beraktivitas

BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun

"Semoga dengan anggaran ini bisa membantu kelancaran pelaksanaan Pemilukada baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan