Teddy Sambo
Oleh : Dahlan Iskan--
Teddy pun lantas ke Propam. Setelah diperiksa, malam itu juga Teddy dinyatakan sebagai tersangka perdagangan narkoba. Langsung pula ditahan. Kini Anda sudah tahu: sidangnya sudah mendekati masa akhir.
Dalam hal Sambo, kapolri menerima laporan seperti yang ada di skenario awal. Setelah Joshua tewas tertembak Sambo memang bergegas ke kapolri. Melapor. Belakangan kapolri seperti kena petir. Ternyata kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan Sambo.
Teddy kini berusaha kuat untuk lepas dari jeratan hukum. Tapi ada beberapa bukti yang ia sangat berat untuk mengelak. Salah satunya soal perintah penggantian barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Kita pun baru tahu bahwa benda yang paling mirip sabu-sabu ternyata tawas. Bukan tepung ayam goreng geprek.
Teddy di sini menggunakan logikanya sendiri: perintah itu, katanya, semacam satire. Perintahnya mengganti, maksudnya jangan mengganti.
Memang ada beberapa kata yang bermakna sebaliknya. Tapi itu tergantung dari konteks dan nada bicara. Kata "pergi sana!" dari seorang yang marah bisa saja diartikan sebagai ''jangan pergi''.
Tapi konteks seperti itu sulit ditemukan. Pun ahli bahasa yang dihadirkan ke pengadilan. Sebagai saksi ahli.
Perintah penggantian barang bukti dengan tawas itu tidak menimbulkan banyak tafsir. Tidak ambigu. Tapi Teddy ngotot bahwa perintah tersebut bermakna sebaliknya.
Hakimlah nanti yang memutuskan.
Dari Sambo melahirkan perubahan besar: tidak ada lagi lembaga nonstruktural.
Dari Teddy Minahasa kita bisa tahu bahwa sabu bisa diganti tawas.
Polri juga mempraktekkan penjebakan dalam menangkap tersangka. Kita juga tahu bahwa perjuangan untuk naik pangkat dan jabatan ternyata begitu berisikonya.
Demikian juga beda antara pedagang sabu dan informan sabu ternyata begitu tipisnya. Seperti peran yang dimainkan Linda, alias Anita Cepu. Demikian juga sabu sebagai benda yang harus dilenyapkan dan sabu sebagai sumber bonus dan biaya operasional begitu berimpitan.
Yang masyarakat merasakan langsung perubahan di Polri itu adalah di jalan raya: tidak ada lagi tilang. (*)