Warga Minta Ganti Rugi

Klaim Lahan Jalur Pipa dan Jalan Inspeksi Intake Aurduri PDAM

JAMBI - Mecuat perselisihan kepemilikan tanah di RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (13/11).

Warga yang mengaku memiliki hak atas tanah itu meminta ganti rugi kepada Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, yang menggunakan lahan sebagai jaur pipa dan jalan inspeksi Intake Aur Duri Perumda Tirta Mayang, Kota Jambi.

Atas persoalan itu, kemarin (13/11/2023) dilakukan mediasi yang digelar di ruang Bappeda Kota Jambi. Sebelumnya ada aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Jambi oleh ahli waris Nurdin yang mengaku hak atas tanah.

Dalam aksinya, Dedi Heriansyah mengatakan, pada tahun 1997, Nurdin bin Samsuri, pemilik tanah, tidak dapat mengajukan permintaan ganti rugi karena terlibat dalam perselisihan kepemilikan tanah dengan Sayuti Ismail dan lainnya.

Meski sejak itu proses pemasangan pipa dan operasional Intake Aur Duri tetap berlanjut di atas tanah Nurdin bin Samsuri, permasalahan kepemilikan tanah belum menemui titik terang. 

Perselisihan antara Nurdin dengan Sayuti Ismail berlanjut hingga pada 02 Desember 2016, menyebabkan pembatalan sporadik kepemilikan tanah oleh Lurah Penyengat Rendah, dengan alasan adanya permasalahan dengan Sayuti Ismail.

Pada 8 Maret 2018, Sayuti Ismail dan pihak terkait mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun, kemudian mencabut gugatan tersebut, menimbulkan dugaan akan kelemahan bukti kepemilikan. 

Pada 2018, tanah tersebut bahkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Jambi, namun pembayaran tersebut dibatalkan oleh Lurah Penyengat Rendah atas nama orang tua Nurdin pada tahun 2016.

Sejak 2018 hingga 2023, ahli waris Nurdin telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendatangi kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pada Agustus 2023, inisiatif diambil dengan mengajukan permintaan ganti rugi kepada Walikota Jambi, namun hingga saat ini belum ada respons yang bijak atau langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Pemkot Jambi.

Melihat kondisi ini, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak tanah, perlu mendesak Walikota Jambi untuk memulai langkah-langkah atau musyawarah guna menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan sebagai jalur pipa dan jalan inspeksi Intake Aur Duri PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Setelah melakukan orasi, pihak Pemkot Jambi kemudian memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan Perumda Tirta Mayang. Pertemuan itu ditengahi oleh Kabag Hukum, Setda Kota Jambi, Gempa A Waljon.

Dalam pertemuan itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi mengatakan jika pihak perusahaan telah membangun jalur pipa tersebut sejak tahun 1997.

"Kami tidak akan mungkin menanam pipa kami di lokasi yang dimaksud, jika tidak ada izin. Pipa itu ditanam di pinggir jalan yang merupakan jalan umum. Ada juga tiang PLN di situ," katanya.

Tag
Share