Ini Solusi SAH Soal Batubara Jambi

Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM bersama petinggi DPP Gerindra dalam sebuah kesempatan. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM  menyampaikan keprihatinannya masalah kemacetan Batubara yang makin menjadi - jadi yang bukan hanya menimbulkan masalah lalu lintas tapi sudah membuat penguna jalan depresi, sosial ekonomi warga terganggu dan kesehatan karena debu.

Berbicara di Jambi beberapa waktu lalu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan angkutan Batubara tidak berhak melewati jalan umum, dan Pemerintah Provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci, SAH Doakan Provinsi Jambi Lebih Baik, Maju dan Makmur

BACA JUGA:Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP

Selain itu menurut Bapak Beasiswa Jambi ini mengatakan Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi.

"Soal payung hukum sudah jelas baik di UU No 4 tahun 2009, maupun perda no 13 tahun 2012 tak boleh angkutan Batu bara lewat jalan umum, kita tinggal menjalankan saja, " ungkapnya.

Dalam hal ini SAH juga menyoroti kuota produksi BB Jambi yang mencapai 40 juta ton setahun, sedangkan ruas jalan tak mencukupi, untuk itu bisa kita minta membatasi jumlah angkutan yang operasional dari 10 truk perhari menjadi 5 ribu truk. 

Persoalan angkutan Batubara di Provinsi Jambi yang kian semerawut perlu langkah cepat dan tepat untuk mengurai kemacetan Batubara di Jambi.

BACA JUGA:SAH Tegaskan Pembangunan Jambi Perlu Dukungan APBN

BACA JUGA:Visi SAH Tentang Infrastruktur & SDM Yang Masih Jadi Tantangan Pengembangan Wisata Jambi

Menurut SAH solusi angkutan Batu bara harus melalui pendektan komprehensif berdasarkan skala keterdesakannya, semangkin mendesak maka solusi yang dilakukan harus jangka pendek segera dilakukan.

"Melihat kemacetan yang makin menjadi - jadi solusinya melakukan pelebaran jalan dari di titik - titik yang macet, karena badan jalan sudah sangat tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, termasuk opsi membatasi jumlah truk merupakan bagian dari solusi jangka pendek, " ungkap tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi tersebut. 

Dalam hal ini SAH mengatakan terkait status jalan yang akan diperlebar perlu komunikasi intens kepemerintah pusat, agar ada bantuan anggaran pelebaran jalan.

Selain itu SAH juga menganalisa solusi jangka menengah, berupa pembuatan jalan khusus Batubara, memindahkan sebagian pelabuhan Talang Duku ke Sabak sehingga penghentian truk tidak menumpuk pada satu titik. 

Tag
Share