Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus yang Menjerat Ko Apex

PERKEMBANGAN KASUS : Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan keterangan terkait perkenbangan kasus yang menjerat Ko Apex dan akan menetapkan satu tersangka baru--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satu tersangka baru akan segera ditetapkan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus yang menyeret Kepala Cabang PT SBS yakni Affandi Susilo alias Ko Apex.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Ko Apex tidak pernah hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertamanya pada Selasa, 21 Mei 2024 dan pemeriksaan kedua pada Senin, 27 Mei 2024.

Affandi Susilo alias Ko Apex telah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, penyidik akan melakukan upaya paksa dalam kurun waktu pekan depan kepada Ko Apex.

“Upaya paksa ini memang ada banyak, yang jelas prosedurnya akan kami lakukan. Panggilan pertama tidak hadir, dilakukan panggilan kedua dan panggilan kedua tidak hadir, berarti nanti akan ada upaya paksa,” ujarnya, Minggu (9/6) kemarin.

Disampaikan Andri, kedepannya proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan, Andri menduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan kami menduga bahwa ada keterlibatan dari orang-orang lain yang bisa kita minta pertanggungjawabannya. Artinya, akan ada tersangka baru,” sebutnya.

Andri juga mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru ini.

Akan tetapi, ada saksi-saksi lain yang sudah diambil keterangannya dan bisa dimintai pertangg

ungjawaban berdasarkan barang bukti yang cukup.

“Belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tapi ada saksi lain yang sudah kita ambil keterangan dan bisa diminta pertanggungjawabannya, dan nanti akan saya sampaikan kembali,” bebernya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan