Jelang PPDB, Gedung SDN 212 Masih Disegel Karena Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi
MASIH DITUTUP: Akses masuk ke SDN 212 masih ditutup oleh ahli waris. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polemik persoalan lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 belum juga selesai.
Kini, kondisi sekolah itu masih disegel oleh pemegang sertifikat, keliling sekolah ditutupi pagar seng. Tidak ada aktivitas di sana. Tampak sepi.
Padahal dalam waktu dekat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka.
Kepala SDN 212 Kota Jambi, Sapiroh membenarkan jika sekolahnya masih disegel.
BACA JUGA:Tak Boleh Ada Titipan
BACA JUGA:SDN 42 Raih Juara 1 LCC dan Lomba Sekolah Sehat tingkat Kota Jambi
"Untuk rencana PPDB 2024 kita masih buka, rencana kita buka di depan SDN 212," katanya.
Saat ditanya mengenai perkembangan ganti rugi lahan sekolah itu, pihaknya mengaku tidak tahu.
"Kalau terkait PPDB, kuota kita harapkan seperti tahun lalu, mudah-mudahan," jelasnya.
Sekarang, siswa-siswinya menumpang di SDN 206 untuk menjalankan proses belajar mengajar.
Sementara, pengamat Kebijakan Publik Kota Jambi, Nasrol Yasir mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait SDN 212 itu.
"Pemerintah Kota Jambi tidak mampu menyelesaikan itu. Belum ada kepastian hukum hingga saat ini, sudah sejauh mana itu," katanya.
Nasrol mengaku, kasihan terhadap anak-anak yang bersekolah di sana. Terlebih lagi pada tahun ajaran baru ini.
"Anak di lingkungan sana tentu mau bersekolah. Harus kemana mereka. Dimana peran pemerintah terhadap pendidikan dasar masyarakat ini. Pj harus bersikap, turun dan selesaikan persoalan ini. Jangan berlarut dibiarkan," pungkasnya.(*)