Waka DPRD Pinto Minta Perusahaan Batu Bara Taat Aturan
--
JAMBI - Tongkang bermuatan batu bara menabrak keramba ikan milik warga di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (9/6) lalu.
Insiden tersebut menyebabkan kerugian besar bagi para peternak ikan di daerah tersebut. Pasalnya, keramba-keramba ikan yang rusak parah itu juga mengakibatkan ikan-ikan peliharaan banyak yang lepas ke sungai.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara minta para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jambi.
Untuk menghindari hal-hal tersebut agar tidak terjadi lagi, Pinto Minta pemerintah harus berani mengambil sikap tegas terhadap Perusahaan.
"Pemerintah harus tegas, kejadian itu membuat petani rugi besar," tegasnya.
Sebelumnya Pinto juga meminta agar Perusahaan Batu bara untuk patuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.
Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari. Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos Pantau ini berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II. Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. "Bagi yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas," katanya.
Ia juga berharap dengan pengaturan baru ini, dampak negatif dari angkutan batu bara terhadap masyarakat dapat diminimalisir dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.(*)