MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi, Lakukan PSU DPD Dapil Sumbar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta --
Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI.
Sebelumnya, Irman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Tapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.
BACA JUGA:Siswi SMK di Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Alumninya
BACA JUGA:Jelang PPDB, Gedung SDN 212 Masih Disegel Karena Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi
Mantan Ketua DPD RI ini kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun Bawaslu juga tidak mengabulkan permohonan Irman agar dimasukkan ke dalam DCT.
Dalam proses selanjutnya, Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini membawa hasil kemenangan buat Irman. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT. Termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.
Namun putusan PTUN Jakarta ini diabaikan KPU. Mereka tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA:Studi Tiru, Pemkab Sarolangun dan Sumedang Menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
BACA JUGA:Pemkab Tebo Himbau Masyarakat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
Irman juga mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas aduan ini DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman.
DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.