Jadwal PSU dalam Proses Legalisasi Dokumen

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) masih dalam proses legalisasi dokumen.

"Saat ini sedang dipersiapkan untuk legalisasi dokumen kebijakan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Sebelumnya, KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6).

BACA JUGA:Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Tebo Dituntut 1,8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Janji Sewa Dua Hari, David Malah Jual Motor Korban di Medsos

Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.

Idham menegaskan PSU nantinya digelar dalam waktu sebagaimana amar Putusan MK.

"Berkenaan dengan pelaksanaan PSU di 18 lokus (lokasi khusus) sesuai dengan amar putusan MK, itu penyelenggaraan pemungutan suaranya itu tidak sama. Sangat bergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh MK," jelasnya.

Beberapa wilayah PSU seperti DPRD Gorontalo, DPD Sumatra Barat, dan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu, misalnya bakal menggelar PSU dalam waktu yang bersamaan.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan