Realisasi PBB Capai 102 Persen
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina--
Hingga November 2023
JAMBI - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengumumkan keberhasilan signifikan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Jambi.
Dalam keterangan pers pada Selasa (14/11/2023), Nella Ervina memaparkan berbagai langkah strategis yang telah diambil oleh BPPRD untuk meningkatkan penerimaan PBB serta memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT PBB) tahun 2023, yang dimulai pada bulan Juni, sempat mengalami keterlambatan karena adanya inovasi QR Code pada lembar SPT PBB Tahun 2023. Namun, upaya maksimal telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses administratif. Hasilnya, realisasi PBB mencapai 100 persen di awal Oktober 2023, menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak," kata Nella, Selasa (14/11).
Kata Dia, hingga pertengahan November 2023, realisasi PBB Kota Jambi bahkan mencapai 102 pereen, dengan nilai mencapai Rp 31,9 Miliar.
Nella Ervina menyoroti beberapa langkah strategis yang telah diambil untuk mencapai keberhasilan ini. Pertama, Walikota mengeluarkan peraturan terkait klasifikasi penetapan nilai tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PBB, menciptakan dasar yang jelas untuk penilaian pajak.
Langkah inovatif lainnya adalah penggunaan QR Code pada lembar SPT PBB dan aplikasi e-SPPT PBB. Fitur ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mencetak lembar SPT PBB, melihat jumlah tagihan, serta melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor BPPRD.
"Inovasi ini telah diterapkan sejak tahun 2022 dan terus memberikan kontribusi positif dalam mempermudah proses administrasi," ujarnya.
BPPRD juga aktif dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui 5 unit mobil pelayanan PBB yang beroperasi di berbagai kecamatan dalam Kota Jambi. Selain itu, fasilitas pembayaran PBB juga telah dihadirkan di mal, membuka peluang bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran di luar jam kerja.
Tidak hanya itu, upaya sosialisasi dan penyuluhan juga dilakukan secara merata di berbagai tempat, termasuk kantor pemerintahan, komunitas masyarakat, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan, dan pameran. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memanfaatkan fitur QR Code pada lembar SPT PBB dengan optimal.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen BPPRD Kota Jambi dalam menciptakan sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Langkah-langkah strategis yang diambil oleh BPPRD Kota Jambi menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus berinovasi dalam mengelola pajak daerah demi kemajuan bersama. (hfz)