Para Tersangka Spesialis Pencurian AC Dilimpahkan
KASUS PENCURIAN : Petugas saat melakukan ekspose terkait kasus pencurian AC dengan lima orang tersangka dan satu penadah. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan --
Selain mengamankan para pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Adapun total kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.
BACA JUGA:Isu Rokok Perlu Diatasi Guna Cegah Kasus TB Semakin Tinggi
BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur
Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. (*)