Tunjangan BPD dan Siltap Perangkat Desa di Muaro Jambi Mengalami Kenaikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah mengimplementasikan kenaikan tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kepala Desa beserta perangkat desa, sebagai tanggapan atas aspirasi yang diajukan oleh berbagai pihak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Syaifullah, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang kenaikan Siltap Kepala Desa, Perangkat, serta unsur BPD dan Pimpinan BPD telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan dan Lahan Menghantui Muaro Jambi di Tengah Tahun 2024

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Fasilitasi Bimtek Operator Aplikasi SIK-NG Desa/Kelurahan untuk Percepatan UHC di Muaro Jambi
"Kenaikan Siltap untuk Kepala Desa, perangkat, serta Pimpinan dan Anggota BPD sudah ditangani oleh Pak Pj Bupati sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya.
Syaifullah juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Peraturan Bupati tersebut akan disosialisasikan kepada Pemerintahan Desa untuk mengatur penyesuaian terhadap pemberlakuan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang kebijakan kenaikan Siltap bagi Aparatur dan BPD.
"Karena berlaku dari Januari hingga September 2024, perhitungan akan disesuaikan untuk pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya," tambahnya.

BACA JUGA:149 Kades di Muaro Jambi Dikukuhkan Pj Bupati Untuk Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
Sebagai informasi, Siltap untuk Kepala Desa beserta perangkat, serta anggota BPD sebelumnya tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Pada bulan Juni 2024 ini, Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, secara resmi menaikkan Siltap dan tunjangan BPD.
Adapun besaran tunjangan untuk Ketua BPD yang semula Rp 1 juta per bulan naik Rp 250 ribu menjadi Rp 1.250.000, Wakil BPD dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1.050.000, Sekretariat BPD dari Rp 700 ribu menjadi Rp 950.000, dan Anggota BPD dari Rp 600 ribu menjadi Rp 850 ribu per bulan.

BACA JUGA:Sudah Pensiun, Guru TK di Muaro Jambi Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji Rp75 Juta

BACA JUGA:Dewan Sebut Belanja Modal Muaro Jambi Tidak Sehat, Fraksi PDI Perjuangan Mendorong Peningkatan Anggaran
"Adapun kenaikan Siltap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa bervariasi, tergantung pada persentase yang ditetapkan," jelasnya. (*)

Tag
Share