Tunggu Perintah Ditjen Kebudayaan Terkait Pemindahan Stockpile di Sekitar Kawasan Candi

Gubernur Jambi Al Haris --

Di dalam zona penyangga yang memiliki luas 2.599,3 hektare itu tentu bukan hanya persoalan stockpile batu bara saja melainkan semua kegiatan yang tidak mengganggu intergritas dan keutuhan dari Cagar Budaya itu, jadi bukan soal industri tertentu.

“Informasi mengenai itu sudah cukup jauh kita berikan jadi berharap semua bisa sinkron pada waktunya. Di sisi lain kita tahu, ada kebutuhan-kebutuhan yang memang susah dihindari seperti pembangunan jalan dan seterusnya tapi sejauh ini koordinasi dengan berbagai pihak, cukup baik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi telah dikelilingi dengan stockpile batubara. Di kawasan cagar budaya ini juga terdapat Candi Teluk 1 yang berada di dalam area perusahaan PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP).

Diketahui, perusahaan ini merupakan perusahaan lama yang sudah berdiri sejak tahun 1970-an yang saat ini dikelola generasi kedua salah satu pengusaha asal Jambi. 

Kawasan Cagar Budaya Teluk 1 ini berada di Kemingking Dalam, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V mengecek langsung kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi ini. 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dalam kawasan cagar budaya ini didapati dua stockpile batubara yang masih aktif beroperasi. 

Saat hendak masuk, terdapat palang pintu dan penjagaan sehingga jika ingin melihat Cagar Budaya ini harus melapor terlebih dahulu. 

Saat tiba di lokasi, Tim Gabungan melihat Candi Teluk 1 tersebut memang berada di kawasan perusahaan dan hanya diberi pembatas pagar seng keliling. 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengecekan Cagar Budaya ini terkait adanya aduan dari cyber sehingga melihat langsung ke lokasi. 

Kemudian, kata Bambang, pengecekan ini juga bertujuan untuk merunutkan permasalahan yang sebenarnya. 

"Kita turun ke lapangan sebenarnya untuk mengecek kembali bagaimana Cagar Budaya ini bisa seperti ini dan melihat aturan yang sebenarnya," ujarnya, Jumat (28/6).

Bambang menambahkan, permasalahan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama pihak Kementerian, BPTD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar bisa menemukan titik terang. 

Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V, Novie Hari Putranto menyampaikan dalam kawasan perusahaan ini terdapat 3 lokasi Cagar Budaya. 

Pertama Candi Teluk 1, Kedua Candi Teluk 2 dan terakhir Situs Istano. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan