Polda Jambi Limpahkan Perkara Pedofil ke Kejaksaan
PERKEMBANGAN KASUS : Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri saat menyampaikan keterangan terkait kasus Pedofil yang dilakukan tersangka JA terhadap 7 orang anak laki-laki --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda telah melimpahkan berkas perkara pedofil dengan tersangka berinisial JA (29) ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara kasus ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media di Lobby Mapolda Jambi, pada Senin (1/7) kemarin.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu. Para Korban yakin berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Korban dari tersangka JA (29) seorang pedagang di Jambi yang meminta disodomi oleh sejumlah anak dibawah umur bertambah 2 orang. Dari hasil penyelidikan, korban yang sebelumnya 5 orang, saat ini korbannya bertambah 2 orang menjadi 7 orang korban.
Andri Ananta mengatakan, terkait berkas perkara kasus pedofil yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi tersebut telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk Jaksa. “Berkas perkaranya sudah kita kirimkan ke kejaksaan (tahap I) dan kita sedang menunggu dari kejaksaan. Semoga tidak ada yang salah dari pihak kejaksaan sehingga tersangka dan barang bukti bisa kita kita kirimkan (tahap II),” katanya.
Sebelumnya, korban dari tersangka JA (29) seorang pedagang di Jambi yang meminta disodomi oleh sejumlah anak dibawah umur bertambah 2 orang. Dari hasil penyelidikan, korban yaitu sebanyak 7 orang.
Para korban diketahui diminta untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan pelaku. Korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat seperti, indekos, rumah kosong, dan lapangan bola.
Polisi telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi jika ada laporan korban lain dari pelaku untuk segera melapor. “Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan ke kita. Ya, kita berharap tidak ada korban baru lagi,” sebut Andri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)