Tiga Tersangka Belum Ditahan, Polda Jambi Dituding Tak Adil dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bungo
Sidang kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo --
MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo semakin memanas.
Eko Sitanggang, Penasehat Hukum (PH) Husor Tamba, mempertanyakan keseriusan Polda Jambi dalam menangani kasus ini.
Ia menyoroti fakta bahwa tiga dari empat tersangka masih bebas, sementara kliennya sudah lama ditahan dan dilimpahkan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan
BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap
Eko mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka lainnya berasal dari pihak BPN Bungo dan satu lagi adalah penjual tanah.
Dua tersangka dari BPN adalah Rizki dan Irvan Daules, sementara penjual tanah, Zulkifli, telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Eko menilai ketidakadilan ini sebagai tanda bahwa Polda Jambi tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa ada dua orang lagi yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penghubung dalam pembuatan sertifikat.
BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi
BACA JUGA:Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan
Menurut Eko, agar profesionalitas Polda Jambi tidak diragukan, mereka harus segera mengamankan dan melimpahkan para tersangka lainnya serta menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. (*)