Identifikasi dan Petakan Pelanggaran Tahapan Coklit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi (kiri) usai didatangi pantarlih untuk coklit.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan sedang mengidentifikasi dan memetakan pelanggaran di tahapan masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada yang telah dimulai sejak 24 Juni 2024.
Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, mengatakan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), untuk melakukan pengawasan secara ketat.
"Kami mengingatkan agar panwaslu selalu melakukan pengawasan melekat untuk mencegah kesalahan seperti pemilih yang seharusnya memenuhi syarat tetapi dinyatakan tidak memenuhi, dan sebaliknya oleh petugas pantarlih," kata Puadi di Kebon Jeruk, Jakarta.
Puadi menambahkan, "Pengawas pemilu harus fokus melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh warga telah melalui proses coklit oleh pantarlih. Kami juga memastikan bahwa setiap pantarlih yang datang ke rumah benar-benar merupakan pantarlih yang sah, bukan joki."
BACA JUGA:Megawati Lantik Pengurus Baru PDI Perjuangan
BACA JUGA:Kemendes Wadahi Masyarakat Desa
Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi pelanggaran atau belum terdaftar dalam daftar pemilih ke posko aduan Bawaslu setempat.
"Kami akan mengidentifikasi potensi kerawanan dan melakukan penelusuran lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran, yang kemudian akan dilaporkan sebagai hasil pengawasan dengan bukti yang kuat," jelasnya.
Puadi juga menjelaskan cara kerja Bawaslu ketika pantarlih melakukan coklit di rumahnya.
"Bawaslu ingin memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh KPU melalui pantarlih sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pencocokan dan penelitian," ujarnya.
"Hasil cross-check hari ini menunjukkan kesesuaian data dalam daftar pemilih, terutama dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menegaskan bahwa saya sudah resmi terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada serentak," tambah Puadi. (ant)