Dua Terdakwa Kasus Mafia Tanah di BPN Bungo Belum di Tahan, Ini Alasan Polda Jambi

Suasana sidang mafia tanah yang digelar di PN Muara Bungo dengan menghadirkan saksi mantan Rio--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dua orang oknum honorer Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo belum ditahan dalam kasus mafia tanah yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah.

Polisi masih meneliti sejumlah bukti di laboratorium di Palembang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada empat orang tersangka, termasuk dua orang dari pihak swasta dan dua oknum honorer.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Belum Ditahan, Polda Jambi Dituding Tak Adil dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bungo

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan
"Dua orang tersangka sudah kita tahan, dan berkasnya telah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk dua tersangka lainnya yang belum ditahan, kami masih menunggu hasil penelitian bukti di laboratorium," kata Andri.
Bukti-bukti yang sedang diteliti meliputi pengecekan berkas di laboratorium di Kota Palembang.

Berkas tersebut dikirim untuk memperkirakan posisi dua tersangka honorer ini.

BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi
"Karena dua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam pembuatan dokumen palsu, kami masih menunggu hasil dari laboratorium," ujar Andri.
Andri menyebutkan bahwa dua tersangka honorer tersebut dikenakan wajib lapor meski belum ditahan, dan keduanya tetap hadir sesuai jadwal.

BACA JUGA:Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan

BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur
"Kedua tersangka ini hadir saat wajib lapor, jadi mereka tidak bebas sepenuhnya. Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Jika berkas sudah lengkap, kami akan mengambil tindakan penjemputan," tutup Andri. (*)

Tag
Share