Tiga Pembacokan Polisi Dilimpahkan
Kompol Mas Edi--
JAMBI - Tiga dari tujuan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II), pada Selasa (14/11) kemarin.
Diketahui sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) sebagai warga yang menjadi menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu (29/10) lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edi mengatakan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang salah satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ada 3 tersangka anak di bawah umur dan 4 tersangka dewasa. "Khusus untuk pelaku anak di bawah umur undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya, Rabu (15/11) kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan tiga tersangka anak ke Kejaksaan (tahap II). Yang artinya sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sedangkan untuk empat tersangka yang sudah dewasa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) minggu lalu dan tinggal menunggu hasil penelitian oleh JPU tentang kelengkapan berkas perkara yang dikirim. "Kalau hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap, berarti penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu (29/10) malam.
Kejadian bermula saat korban Andri sedang duduk-duduk bersama saksi, kemudian datang remaja dengan menggunakan 3 unit sepeda motor dan berbonceng tiga menggeber kendaraannya di lokasi kejadian. Kemudian korban menegur pelaku, karena merasa tidak senang ditegur, pelaku menyerang korban Andri dengan menggunakan sajam.
Mendengar suara berisik di luar, korban Candra keluar dan berusaha menolong korban Andri sehingga Candra mengalami luka robek di bagian kepala.
Atas kejadian tersebut, Candra mengalami luka robek di bagian kepala dan korban Andri mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung.
Usai kejadian tersebut, salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan oleh warga setempat. Dari keterangan Anggi tersebut didapat identitas pelaku lainnya.
Para pelaku yang berhasil diamankan tim gabungan yakni Figo Yuki Septian als Yuki (19) yang berperan sebagai Aktor Intelektual (yang punya masalah di TKP).
Kemudian, M . Rafli Bafadhal als Ontet (17) yang berperan sebagai Eksekutor (yang membacok ke arah pinggang) dan pemilik sajam jenis samurai.
Sahrul Akbar als Sahrul (19) sebagai Joki, Arvindra Rizky Pratama als Rizky (19) sebagai joki, Anggi Saputra als Anggi (18) berperan sebagai joki sekaligus pemilik sajam jenis kujang, MDG (17) sebagai joki dan RF (17) sebagai joki. (raf)