144 Kades di Sarolangun Diperpanjang Masa Jabatannya, 5 Kades Lainnya Berganti
Pj Sekda Sarolangun, Dedy Hendry--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Di Kabupaten Sarolangun, dari total 149 desa, hanya 144 desa yang dipastikan mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desanya selama 2 tahun.
Pj Sekda Sarolangun, Dedy Hendry, menjelaskan bahwa ini mengikuti disahkannya Undang-Undang tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades.
"Di Kabupaten Sarolangun, hanya 144 desa yang akan diperpanjang masa jabatannya oleh Pemkab Sarolangun. Sementara 5 desa lainnya tidak mendapat perpanjangan dan harus digantikan oleh Penjabat Kades, karena masa jabatan mereka telah habis sebelum aturan ini disahkan," ungkap Dedy Hendry.
BACA JUGA:Pj Bupati Soroti Kondisi Sarpras Zaal Bedah RSUD Sarolangun
BACA JUGA:Puluhan Kepala Sekolah Sarolangun Akan Dilantik Segera
Perubahan ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Proses pelantikan dan pengukuhan masa jabatan kades akan dilakukan setelah regulasi dari Kemendagri, Pergub, dan perbupnya ditetapkan.
BACA JUGA:20 Kendaraan Angkutan Batu Bara Ditindak karena Overloading di Sarolangun
BACA JUGA:Pj Sekda Sarolangunasn Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis
Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, Mulyadi, menambahkan bahwa proses pelantikan diharapkan dapat segera dilakukan, dengan target paling lambat bulan September 2024 sesuai dengan masa jabatan kades yang dilantik sejak tahun 2018. (*)