Berkas Perkara Tersangka Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Ko Apex Belum Lengkap
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Doly Wijaya--
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex. Saat ini Ko Apex telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi.
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka saat ini masih dalam penahanan.
“Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka (Ko Apex),” ujarnya.
Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS pada 17 April 2024 lalu. Dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex.
Dari laporan yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya.
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
BACA JUGA:Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus yang Menjerat Ko Apex
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu.
“Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Andri.(*)