Tersangka Kasus Penikaman 21 Tusukan Dilimpahkan ke Jaksa
DILIMPAHKAN : Tersangka dan berkas perkara kasus penikaman 21 tusukan hingga tewas saat dilimpahkan ke Jaksa--
JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan Aldi Sanjaya (20) ke Jaksa (tahap II), yang merupakan tersangka penikaman tetangga sendiri.
Diketahui, korban yakni Joni (35) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Ia ditemukan tewas tergeletak dengan luka 21 tusukan di badannya, pada Rabu 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan. "Iya, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Rabu (10/7) kemarin.
Sebelumnya, Cahyono menerangkan, kronologi peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban jiwa itu bermula saat korban dan pelaku bekerja di suatu toko ban yang sama. "Karena ada ketidakcocokan antara pelaku dan korban, perselisihan. Terjadi sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.
Cahyono menambahkan, karena cekcok dan perselisihan tersebut, pelaku berhenti dari pekerjaannya. Akibat itu, pelaku memendam rasa dendam terhadap korban, sehingga nekat membunuh Joni (43) dengan menusukan pisau kebagian dada sebanyak 21 tusukan.
Cahyono menjelaskan, dari keterangan saksi dan olah TKP polisi. Pelaku memang sudah mengincar Joni untuk membalaskan dendamnya sejak perselisihan saat bekerja di tempat yang sama tersebut. "Pelaku mencari titik lemahnya dari korban ini, sehingga korban saat pulang bekerja langsung dikejar oleh Aldi dengan pisau dan ditikam," jelasnya.
Setelah mendapat tikaman dari Aldi, kata Cahyono, korban sempat melarikan diri sambil berdarah-darah. Namun, Aldi tetap mengejarnya. "Setelah ditikam korban lari, tapi masih dikejar hingga ditikam lagi," ungkapnya.
Usai menikam korban, Aldi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri. "Pelaku langsung menyerahkan diri sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kami ke TKP mayat masih ada di dekat rumah korban ini," lanjut Cahyono.
Korban pertama kali mendapatkan tikaman dari Aldi di bagian dada sebelah kanan, saat itu di rumah korban. Saat di luar rumah, Aldi menikam lagi sebanyak 21 tusukan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena telah ditusuk duluan oleh pelaku.
Peristiwa itu sempat menggemparkan warga sekitar, sebab Aldi seketika mengejar dan menusuk Joni hingga puluhan lobang dengan pisau dapur. Darah pun berhamburan di lokasi kejadian yang merupakan jalan setapak yang tidak jauh dari rumah korban.
Aldi mengaku, pisau yang digunakan untuk membunuh Joni merupakan pisau dapur milik orang tuanya, sengaja ia bawa untuk menikam Joni. "Punya orang tua bang (pisau dapur untuk membunuh)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)