Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Sabu-Sabu

Contoh sabu sabu disita Polisi. (ANTARA/HO-Frislidia) --

PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga anggota sindikat narkoba lintas provinsi di Indonesia , yakni seorang kurir dan dua pengendali yang merupakan pasangan suami istri.

"Suami merupakan warga negara Malaysia dan istrinya pengedar. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti di Pekanbaru.

Ia menjelaskan sabu-sabu itu rencana dibawa dari Kota Pekanbaru, Riau dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur (Jatim) melalui jalur darat, lalu ke Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim yang dipimpin Kasubdit II Kompol Ryan Fajri itu setelah mendapat informasi bahwa kurir sabu sabu Hamzah (38) warga Kabupaten Kepulauan Meranti telah berangkat dari Pekanbaru menuju Surabaya menggunakan bus Handoyo.

BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Promosikan SDA dan Ajak Investor di Otonomi Expo 2024

BACA JUGA:Hubungan dukungan Keluarga terhadap Self Care pada Pasien dengan Diabetes Mellitus Tipe II Smp IV Sipin

"Sejumlah anggota polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menyetop bus tersebut di Jalur Lintas Timur Sumatera, di Sorek Kabupaten Pelalawan dan petugas menemukan pelaku (Hamzah) yang membawa sebuah tas besar," katanya.

Hamzah membawa sebuah tas ransel yang dicurigai berisi sabu berada di bawah bangku penumpang. Saat digeledah, tim menemukan celana panjang, lalu di lipatan celana itu tersimpan 3 bungkus berisi sabu-sabu 0,5 kilogram.

"Polisi juga menyita uang tunai dan ponsel milik pelaku, dan dari penangkapan Hamzah ini maka petugas melakukan pengembangan kasus. Hamzah mengaku disuruh oleh wanita bernama Anida Efendi (39) untuk membawa sabu dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim," katanya.

Polisi pun berangkat dari Riau ke Kalimantan Timur. Pada Senin (8/7/2024) malam tim membawa Hamzah dan tiba di Kota Samarinda. Hamzah disuruh berkomunikasi dengan Anida Efendi. Anida memerintahkan Hamzah datang ke Islamic Center Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda kemudian meminta Hamzah bergeser ke rumah makan yang tidak jauh dari Islamic Center Samarinda, lalu datang Asrar suruhan Anida mengambil paket sabu dari Hamzah. Polisi menangkap Asrar (39) warga Malaysia," katanya.

Saat itu juga polisi pun menangkap Anida. Kemudian ketiga pelaku yakni Hamzah, Asrar dan Anida dibawa dan tiba di Pekanbaru pada Rabu (10/7/2024) beserta barang bukti sabu sabu. Hamzah sudah 6 kali mengantar sabu ke Samarinda atas perintah Anida Efendi dengan upah Rp32 juta jika sabu sampai ke Samarinda. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan