Sasar Eksportir Tembus Pasar New Zealand

Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang --

10 Calon IKT Dinilai

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melakukan penilaian kepada 10 calon Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) fasilitas ekspor di Provinsi Jambi. Proses penilaian Calon IKT telah berlangsung sejak Mei lalu dan selesai di bulan Juli.

Ketua Tim Karantina Tumbuhan Elizabeth, menjelaskan bahwa terhadap seluruh Calon IKT tersebut dilakukan pembinaan dan juga kunjungan lapangan untuk dilakukan penilaian. 

"Beberapa hal yang dinilai adalah mekanisme penerimaan PKE, tempat produksi, tempat penyimpanan, pengangkutan PKE ke Gudang penyimpanan di Lampung, ruang pemeriksaan karantina, Sistem Manajemen Mutu (Dokumen Mutu dan Rekaman)," ujar Elizabeth.

Dari proses penilaian terhadap 10 calon IKT, masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. 

BACA JUGA:13 Jamaah Haji Jambi Meninggal di Tanah Suci

BACA JUGA:Tsunami Pokir

"Calon IKT akan diberikan waktu untuk proses perbaikan kemudian akan dilakukan verifikasi apakah sudah sesuai. Jika sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka dapat dilanjutkan prosesnya untuk pengajuan ke Pusat Badan Karantina Indonesia," sebutnya.

Sementara, Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang mengatakan bahwa Karantina Jambi sangat mendukung perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk memenuhi persyaratan dari New Zealand.

 "Penilaian ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas dan prosedur yang digunakan sesuai dengan standar internasional. Terhadap 10 calon IKT yang masih perlu perbaikan pada beberapa aspek akan terus kami dampingi sehingga dapat memperluas pasar ekspor perusahan tersebut ke New Zealand," ujar Sudiwan.

Adapun New Zealand atau Selandia Baru sendiri merupakan salah satu negara pengimpor bungkil sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) yang cukup besar.

 New Zealand memiliki regulasi persyaratan ekspor bagi negara produsen PKE yang cukup ketat, salah satunya adalah registrasi Fasilitas Ekspor yang kemudian akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan