Polda Jambi Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Salah Satu Tersangka Seorang ASN

Polda Jambi memusnahan 4 kg sabu-sabu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,6 kilogram pada Selasa (16/7) di Mapolda Jambi.
Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Provinsi Riau.

"Ya, ini salah satunya (PNS Riau, red)," ungkapnya.
Sebelum pemusnahan, pihaknya telah menimbang dan menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan persidangan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Sabu-Sabu

BACA JUGA:Efek Buruk Mencampur Air Wiper dengan SabuRumah Tangga, Ini Saran Pakar Otomitif

"Yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," katanya.
Menurut Andi, jika satu kilogram sabu dirupiahkan nilainya mencapai Rp 1,3 juta, sehingga total nilai ekonomis barang haram tersebut adalah Rp 5,2 juta.

Selain itu, pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari dampak buruk narkoba.

BACA JUGA:Amankan Narkoba Dari Luar Negeri Sebanyak 4 Kilogram Sabu dan 19.895 Ribu Pil Ekstasi

BACA JUGA:Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Oknum PNS Asal Riau yang Bawa Sabu 4 Kg

"Ini sangat luar biasa. Apabila barang ini sampai ke masyarakat, kerugiannya sangat besar, terutama di wilayah Jambi," ujarnya.
Sebelumnya, YR (42), seorang oknum PNS Balai Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Riau, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena kedapatan menjadi kurir sabu jaringan antar provinsi.

Selain YR, Tim juga mengamankan dua orang lainnya, NL (29) warga Banten yang merupakan kekasih YR, dan MS (46) warga Pekanbaru.

BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, BNNP Jambi Ringkus Kurir Sabu
BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Jambi Kedapatan Bawa Sabu 52 Kliogram

Tim meringkus ketiga pelaku jaringan narkoba antar provinsi tersebut di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa, 11 Juni lalu.

"Pelaku YR merupakan PNS dan NL adalah kekasih pelaku, dengan dijanjikan upah Rp 30 juta per bungkus sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dari kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengantar barang tersebut.

Ernesto menambahkan bahwa narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan akan diantarkan ke Provinsi Lampung.

Tag
Share