Pemilik CV Karo-karo Ditetapkan Tersangka

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira--

Kasus Penipuan Investasi Kelapa Sawit 

JAMBI - Pemilik CV Karo-karo DO kelapa sawit akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yakni bernama Marilan dan Asli Guru Singa.

Untuk diketahui, pemilik CV Karo-karo tersebut terjerat kasus penipuan investasi DO kelapa sawit dan warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi telah menjadi korbannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Kamis (16/11) kemarin. “Terlapor akan kita panggil dahulu. Prosesnya sidik dan terlapor sudah jadi tersangka,” ujarnya.

Pemanggilan terlapor, disampaikan Andri, kemungkinan dalam pekan ini atau pekan depan. “Saya cek dahulu, pemanggilannya itu mungkin minggu ini atau minggu depan,” sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai miliaran rupiah.

Iskandar yang merupakan salah satu korban mengatakan, awalnya ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit. Namun seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. 

Korban yang membuat laporan di Polda Jambi bukan Iskandar sendiri, namun ada 6 orang korban lain yang sudah membuat laporan polisi di Polda Jambi. Jika ditotal kerugian Iskandar bersama korban lainnya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Menurut Iskandar, ia mendapatkan informasi, bahwa masih banyak warga Sungai Bahar yang menjadi korban investasi ini, namun mereka belum membuat laporan ke Polisi. Pelaku memulai aksinya sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.

Iskandar berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya. Saat melaporkan pelaku ke Mapolda Jambi, Iskandar juga turut memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.(raf)

Tag
Share