Komitmen Bersama Camat-Kepala Desa-Lurah se-Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari Untuk Percepatan e

--

 

Oleh : Didik Sunaryadi,SKM,MKes *)

 

MENGAWALI upaya kongkrit keterlibatan desa dan kelurahan untuk Percepatan Eliminasi AIDS-Tuberkulosis-Malaria Tahun 2026  serta mewujudkan Batang Hari ”Tangguh, Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu Dan Harmonis” pada tanggal 9 November 2023 Camat Bathin XXIV dan seluruh Kepala Desa dan Lurah dalam wilayah Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari berkomitmen bersama untuk percepatan eliminasi Aids-Tuberkulosis- Malaria (ATM) di wilayah Kecamatan Bathin XXIV.

Sebelum penandatatanganan komitmen bersama dilakukan kegiatan paparan komunikasi, informasi dan edukasi dari narasumber yaitu Camat Bathin XXIV, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari, Kabid P2PM Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari serta PC RSSH ATM Jambi. Dalam paparan Camat Bathin XXIV Rinto, menyampaikan bahwa peran Camat, Kepala Desa dan Kelurahan adalah peran strategis dan terdepan dalam meningkatkan parrisipasi aktif masyarakat untuk mencegah dan menanggulani penyakit diwilayah Desa/Kelurahan dengan pendekatan keluarga serta melaksanakan percepatan eliminasi ATM sesuai dengan kewenangan Desa dan Kelurahan, tentunya dengan melibatkan lintas sektor yang ada baik teknis maupun non teknis di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

Lebih lanjut untuk mengetahui masalah dan situasi penyakit AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM) Kabid P2PM Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Nurjali SKM,MKes memaparkan situasi dan kondisi sekaligus memberikan informasi dan edukasi  ATM kepada Kepala Desa dan Lurah yang hadir. Untuk kasus HIV/AIDS di Kecamatan Bathin XXIV nihil, kasus tuberkulosis tahun 2024 kondisi per tanggal 9 November 2024 di Kabupaten Batang Hari tercatat dan terlaporkan sebanyak 437 Kasus terjadi peningkatan jumlah kasus jika dibandingkan dengan jumlah kasus tahun 2022 yaitu sebanyak 398 kasus. Kasus tertinggi di Kecamatan Muara Bulian sebanyak 11 kasus, terendah di Kecamatan Maro Sebo Ilir dan untuk Kecamatan Bathin XXIV sebanyak 46 Kasus yang tersebar di 14 wilayah desa dari 17 desa/kelurahan. Desa Mata Gual, Simpang Jelutih dan Simpang Karmeo masih nol kasus, namun bukan berarti sama sekali tidak ada kasus, kemungkinan jika dilakukan skrining terhadap masyarakat yang mempunyai komorbid seperti penyakit diabetes dan kebiasaan merokok sangat dimungkinkan tertular tuberkulosis. Sedangkan kasus penyakit malaria di Kecamatan Bathin XXIV hanya tercatat dan terlaporkan di Desa Durian Luncuk terjadi pada keluarga Suku Anak Dalam.

Prioritas Penggunaan Dana Desa disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari  H.Taufiq,S.Ag bahwa tidak ada perbedaan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan tahun 2024. Mencermati Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, untuk Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta c. penanggulangan kemiskinan.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar yaitu perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, melalui penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, dengan rincian sebagai berikut a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; b) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; c) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan d) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan  masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Berkaitan dengan percepatan eliminasi ATM, di Bathin XXIV Program Coordinator Risilient and Sustainable System for Health AIDS-Tuberculosis-Malaria (RSSH ATM) Adinkes PW Jambi lebih lanjut melengkapi diskusi tanya jawab atas pertanyaan Kepala Desa dan masalah yang dihadapi oleh petugas kesehatan Puskesmas. Serta mengingatkan kembali kepada para Kepala Desa agar tidak ada keraguan terhadap menjalankan kebijakan di wilayahnya, bahwa  tujuan pembangunan Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa.

Tipologi Desa yang berkaitan dengan pembangunan bidang kesehatan adalah Desa Peduli Kesehatan yang meliputi SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6: Desa dengan air minum dan sanitasi aman; dan SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman. Dengan demikian lebih jelas lagi untuk percepatan eliminasi ATM merupakan bagian Tipologi Desa Peduli Kesehatan. Lalu apa yang bisa dilakukan desa sesuai kewenangannya untuk Eliminasi ATM tersebut? Sesuai diprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar yaitu perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa yaitu Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa adalah  penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular. Kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Untuk kongkritnya lebih lanjut PC RSSH ATM Adinkes memamparkan pengalaman baik dari provinsi lain dan merupakan inovasi desa yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Yang menjadi catatan penting untuk desa yaitu dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa, hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara. Semua hal tersebut dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Setelah tahapan semuanya selesai, maka Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta jajaran terkait yang ditunjuk untuk menyusun perencanaan kegiatan dan kebutuhan anggaran sesuai dengan kebutuhan desa untuk kegiatan eliminasi ATM, dan diinput kedalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dengan menu sub bidang kesehatan.

Setelah diskusi atas masukan dari 4 narasumber dan Kepala Desa sudah mengetahui masalah dan alternatif solusi masing-masing Desa, maka secara bersama-sama untuk mendukung  kemitraan membantu percepatan tercapainya eliminasi di Bathin XXIV pada khususnya dan Kabupaten Batang Hari, dengan memperhatikan pedoman prioritas penggunaan dana desa dan peran Pemerintah Desa selanjutnya pertemuan diakhiri dengan penanda tanganan kesepakatan bersama sebagai kesimpulan, yaitu :

1.Camat, Kepala Desa/Lurah mengupayakan untuk mengalokasikan kegiatan dan anggaran konvergensi Pemberdayaan Masyarakat untuk Pelaksanaan Program Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) di Wilayah Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari,

2.Penganggaran Dana Desa Tahun 2024 untuk Upaya Pencegahan dan Penanggulangan AIDS-Tuberkulosis-Malaria Desa dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Musyawarah Desa, APBDes Tahun 2024 di wilayah kerja Desa masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi, antara lain :

a.  Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,

1) Pembentukan Warga Peduli AIDS (WPA) sesuai dengan panduan WPA,

2) Penyuluhan tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,

3) Pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit HIV/AIDS dari keluarga tergolong miskin,

4) Pemetaan tempat-tempat hiburan dan pendataan pekerja musiman tempat hiburan,

5) Memfasilitasi pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pasien HIV yang tidak memiliki akses Badan Pemeliharaan Jaminan Sosial (BPJS),

6) Memberikan enabler support/bantuan sosial kepada pasien HIV

b.  Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC),

1) Penyuluhan dan skrining kasus tuberkulosis di masyarakat,

2) Investigasi kontak pasien tuberkulosis,

3) Memastikan setiap pasien Tuberkulosis memiliki Pengawas Minum Obat (PMO),

4) Memfasilitasi pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pasien tuberkulosis yang tidak memiliki akses Badan Pemeliharaan Jaminan Sosial (BPJS),

5) Memfasilitasi terbentuknya Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) Tuberkulosis,

6) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis,

7) Pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit Tuberkulosis dari keluarga tergolong miskin,

8) Memberikan enabler support/bantuan sosial kepada pasien tuberkulosis,

9) Pertemuan evaluasi perkembangan kasus tuberkulosis di Desa secara berkala,

c.  Pencegahan dan Penanggulangan Malaria

1) Penyuluhan tentang pencegahan dan penanggulangan malaria,

2) Penemuan kasus malaria oleh kader,

3) Pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit malaria dari keluarga tergolong miskin,

4) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Malaria,

5) Pemantauan pengobatan malaria oleh kader,

6) Pemantauan penggunaan kelambu oleh kader,

7) Membantu petugas kesehatan dalam pelacakan kasus malaria,

8) Pemantauan dan larvasising tempat perindukan nyamuk malaria,

9) Pertemuan evaluasi di Desa terkait perkembangan kasus malaria.

3. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat seacara untuk berpartisipasi dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS-Tuberkulosis-Malaria,

4.Mengoptimalkan Forum Grup Diskusi (FGD) Bidang Kesehatan dan Posyandu Multifungsi Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS-Tuberkulosis-Malaria,

5. Bekerjasama dengan Petugas/Kader Kesehatan dan Instansi terkait dalam melakukan pendataan penderita AIDS-Tuberkulosis-Malaria. (*PC RSSH ATM Adinkes PW Jambi/Pengurus IAKMI Jambi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan