Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bungo, Minta Dibebaskan Hakim
Suasana sidang kasus mafia tanah yang digelar di PN Muara Bungo --
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO- Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo dengan terdakwa Husor Tamba pada Kamis (18/07/2024).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayi Agung Kurniawan, SH, kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa Husor Tamba alias Tamba.
Pledoi terdakwa Husor Tamba dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH.
Pembelaan ini bertentangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Berakhir, Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo Memasuki Jadwal Tuntutan
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah, Ahli Sebut Semua yang Terlibat Harus Jadi Tersangka
Dalam pledoi tersebut, terdakwa meminta Hakim yang menyidangkan Perkara Pidana No 67/Pid.B/2024/Pn Mrb untuk membebaskannya dari segala tuntutan serta segera melepaskannya dari tahanan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan bersalah karena berinisiatif membuat sertifikat tanah palsu.
Namun, dalam pembelaannya, Eko membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Husor Tamba tidak pernah bersepakat untuk melakukan perbuatan pidana memalsukan tanah Adnan Suhamdy atau tanah siapapun.
"Terdakwa Husor Tamba justru tertipu oleh besarnya biaya yang dikeluarkan sampai Rp 53.000.000,- yang diminta oleh Sdr. Immanuel Purba," kata Husor Tamba dalam pledoi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH.
BACA JUGA:Dua Oknum Honorer Mafia Tanah di Bungo Wajib Lapor
BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap
Eko menyatakan bahwa Husor Tamba hanya sebagai pembeli tanah.
Karena hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 1 SMA, ia tidak mengerti tentang surat-menyurat yang berbau hukum.
"Husor hanya mengenal Immanuel Purba selaku pengacara yang ia amanahkan dan percayai. Ia meminta bantuan untuk mengurus SHM atas tanah yang dibelinya dari Zulkifli," jelasnya.
Eko menegaskan bahwa SHM atas nama Husor Tamba terbit karena usaha dan arahan dari Immanuel Purba yang juga mengatur dengan oknum BPN.
Jadi, terdakwa Husor Tamba tidak bersepakat dan bersekongkol memalsukan tanah Adnan Suhamdy.
"Pada pokok perkara ini, kami menyampaikan tujuh poin isi pledoi untuk dapat dipertimbangkan oleh hakim. Kami memohon kepada hakim untuk menerima Nota Pleidoi Penasehat Hukum seluruhnya," tutupnya. (*)