Viral di Media Sosial: Warga Jual Masjid di Makassar Seharga Rp 2,5 Miliar
Viral Masjid Fatimah Umar dijual pemilik tanah--
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara rinci mengenai kabar tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa masjid tersebut tidak akan bisa dijual apabila berdiri di atas tanah wakaf.
"Yang di sana saya belum tahu informasinya seperti apa, tapi kalau itu di atas tanah wakaf, itu tidak boleh," ujar Kamaruddin di Kantor Kemenag.
Kamaruddin menegaskan bahwa Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menjamin setiap tanah wakaf di Indonesia aman dan tidak akan disalahgunakan, apalagi diperjualbelikan.
BACA JUGA:Viral Pernyataan Imam Jamaah Masjid Aolia Bahwa Penentuan Idul Fitri Langsung Telepon Allah
BACA JUGA:Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya
"Tentu BWI bersama Kemenag memastikan tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia ini harus terjamin, harus aman, tidak boleh hilang," pungkasnya. (*)