DPR Nilai "Cleansing" Guru Honorer Bisa Sebabkan Kekurangan Guru di Sekolah
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf saat memberikan pengantar dalam Rapat Dengan Pendapat Panja Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbudristek.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengemukakan pandangannya terkait kebijakan "cleansing" terhadap guru honorer di DKI Jakarta, yang dinilainya berpotensi menyebabkan kekurangan guru di berbagai sekolah.
Dede menyoroti dampak dari kebijakan tersebut terhadap proses belajar mengajar, khususnya di awal tahun ajaran baru.
"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dia juga menyoroti penggunaan istilah "cleansing" yang dianggapnya kurang tepat dan terlalu "sadis" untuk menggambarkan penataan terhadap guru honorer.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan tindakan "cleansing" terhadap sekitar 107 guru honorer sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK menunjukkan ketidaksesuaian peta kebutuhan guru honorer dengan peraturan yang berlaku serta pelanggaran terhadap ketentuan sebagai penerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal ini, Dede menekankan pentingnya klarifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK," paparnya.
DPR juga meminta agar pihak terkait segera melakukan pertemuan untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang terkena dampak dari kebijakan "cleansing" ini. Dede menggarisbawahi bahwa meskipun status mereka sebagai guru honorer, kontribusi mereka bagi pendidikan selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan.
Keberadaan guru honorer di sekolah-sekolah dinilai penting dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar, sehingga perlu dilakukan penanganan yang lebih manusiawi dan berkeadilan terhadap mereka. (*)