Terdakwa Mafia Tanah BPN Bungo Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim
Suasana sidang mafia tanah yang berada di PN Muara Bungo --
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Mafia Tanah di BPN Bungo Belum di Tahan, Ini Alasan Polda Jambi
“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata JPU.
Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih fikir-fikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. “Masih fikir-fikir yang mulia,” kata JPU. (*)