BAP DPD RI Rekomendasikan Relokasi Stockpile Batu Bara PT SAS Jika Bertentangan dengan RTRW
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS)--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merekomendasikan kepada Gubernur Jambi agar merelokasi stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) apabila keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi maupun RTRW Provinsi Jambi.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), serta manajemen PT SAS, yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Hasil RDPU tersebut dituangkan dalam rumusan dan draf kesimpulan rapat yang ditandatangani pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr Ir KH Abdul Hakim, MM.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua Harian BPR, Erpen, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur.
Ia mengatakan, rekomendasi itu memberikan harapan besar bagi warga Aur Kenali dan Mendalo Darat yang selama ini menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas stockpile batu bara.
“Kami sangat bahagia atas kesimpulan pertemuan itu. Warga bersuka cita karena apa yang kami perjuangkan ini adalah untuk menyelamatkan lingkungan kami, khususnya demi generasi dan anak cucu kami ke depan. Alhamdulillah para senator DPD RI telah mendengar keluhan dan aspirasi kami. Walaupun belum ada keputusan final, setidaknya ini memberi harapan bagi kami untuk menikmati ruang hidup yang sehat dengan lingkungan yang sehat,” ujar Erpen.
Erpen juga meminta Gubernur Jambi segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menggelar pertemuan bersama warga guna membahas langkah konkret ke depan.
Menurut Erpen, berdasarkan penelusuran pihaknya terhadap regulasi tata ruang, RTRW Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 dan RTRW Kota Jambi Nomor V Tahun 2024 tidak mengatur adanya kawasan khusus untuk industri pertambangan di wilayah tersebut.
“Kalau kami membaca RTRW Provinsi Jambi dan RTRW Kota Jambi, memang tidak ada kawasan untuk industri pertambangan. Karena itu, rekomendasi BAP DPD RI yang meminta gubernur merelokasi stockpile batu bara PT SAS sangat sejalan dengan aturan yang ada,” katanya.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil langkah konkret sesuai rekomendasi BAP DPD RI demi menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi stockpile. (*)