Dandim Bute Minta Babinsa Pantau Titik Hot Spot untuk Cegah Karhutla
Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto memberikan arahan dihadapan prajurit untuk memantau titik hot spot.--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Dalam upaya menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Dandim 0416/Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, telah menginstruksikan kepada seluruh Babinsa untuk memantau titik hot spot di wilayah masing-masing.
Menurut informasi terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat 542 titik hot spot yang terpantau di Provinsi Jambi pada periode Januari hingga Juli 2024.
Menyikapi hal tersebut, Dandim Arief menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi di wilayah Bungo dan Tebo.
BACA JUGA:Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla
BACA JUGA:Sasaran Pengendalian Karhutla Tahun Ini Meluas
“Karena ada 542 titik hot spot di provinsi Jambi, kami harus benar-benar bekerja sama untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Tebo dan Bungo,” ujar Letkol Arief pada Jumat (26/07/2024).
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan apel siaga Karhutla untuk memastikan kesiapan semua pihak.
Kodim 0416 Bute sudah memiliki Posko Karhutla yang akan diaktifkan di wilayah binaan setelah apel siaga digelar. Babinsa dan Bhabinkamtibmas di setiap daerah diminta untuk bersinergi dalam pencegahan karhutla.
Letkol Arief menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerjasama dari semua elemen, bukan hanya instansi tertentu.
BACA JUGA:Jambi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Berlaku Sejak 19 Juli Hingga 31 Oktober
BACA JUGA:Sehari Tiga Titik Api Karhutla Terdeteksi di Kabupaten Muaro Jambi, BPB Diminta Bergerak Cepat
Dandim juga mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan di Bungo dan Tebo untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau, karena tindakan ini dapat menyebabkan dampak negatif yang serius.
“Karhutla bisa merusak lahan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Mari bersama-sama kita cegah karhutla,” tegasnya.
Lebih jauh, Letkol Arief mengingatkan bahwa pelaku karhutla juga bisa dikenai pidana. Mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar dapat menghadapi hukuman penjara.