38 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap di Kerinci

Unit Perlindungan Anak Polres Kerinci saat melakukan pemeriksaan.--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Polres Kerinci melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaporkan adanya 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2024.

Data ini mencakup periode dari Januari hingga Juli 2024.

Hendra Deri, Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci, menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan berbagai jenis kekerasan yang dialami oleh korban.

BACA JUGA:DPRD Kerinci Segera Tempati Kantor Baru di Bukit Tengah pada Tahun 2025

BACA JUGA:Kerinci Potensi Wisata Kelas Internasional, Pemkot Jambi Jalin Kerjasama Dengan Kerinci

"Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024," ujar Hendra Deri.

Rincian kasus menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seringkali merupakan orang terdekat korban.

"Dari total kasus yang ada, kami mencatat satu kasus perundungan, 14 kasus kekerasan fisik terhadap anak, dan 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan 14 kasus lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan," jelasnya.

BACA JUGA:78 Koperasi di Kabupaten Kerinci Tidak Aktif, Butuh Pembinaan untuk Kembali Beroperasi

BACA JUGA:Warga Koto Petai Geram, Jalan Koto Petai Rusak Parah Diabaikan Pemkab Kerinci

Jumlah kasus kekerasan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023.

Hendra Deri juga menyoroti tantangan dalam penanganan kasus-kasus ini, terutama mengenai koordinasi sektoral dan kerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.

BACA JUGA:Masa Jabatan 271 Kades di Kerinci Diperpanjang oleh Pj Bupati Asraf

BACA JUGA:Polres Kerinci Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Nama-nama yang Dilantik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan