Konflik Masyarakat dengan ABT Temui Titik Terang

SOSIALISASI: Sosialisasi Pencegahan Karhutla dalam kecamatan Sumay dan VII Koto Ilir di Desa Pemayungan.--

MUARATEBO - Konflik tenurial di Kecamatan Sumay dan VII Koto Ilir  Kabupaten Tebo yang berkepanjangan selama ini mulai temui titik terang. Para petani yang memiliki  lahan yang terlanjur di kawasan hutan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) bisa tidur nyenyak. 

Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Tebo, Aspan. Dirinya menjelaskan bahwa adanya progres atas hasil pertemuan dengan kementrian KLHK dan Presiden RI beberapa Minggu lalu. Pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat yang terlanjur memiliki lahan/kebun di area konsesi dengan ketentuan satu orang memiliki luasan 5 Hettar. Bagi mereka yang terlanjur sebelum tahun 2020

"Mereka  yang memiliki luas lahan diatas 5 Hektar agar dapat melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Aspan saat membuka  acara Sosialisasi Pencegahan Karhutla dalam Kecamatan Sumay dan VII Koto Ilir di Desa Pemayungan.

"Ingat, pemerintah hanya mengurus masyarakat yang mencari sesuap nasi dan bukan segantang beras," tambah Aspan.

Dikatakan Aspan, intuk langkah progres selanjutnya pemerintah tidak berpangku tangan. Namun,  menjadi catatan penting masyarakat tidak mempercayai siapapun dari pihak luar terkecuali dari pemerintah desa dan kecamatan. "Ingat jangan lagi mau diasut dan diadu domba oleh siapapun, mengatas namakan komunitas,LSM dan lainnya," tegas Aspan.

Tugas RT sampai kepada camat. Diminta kembali mencermati fasum dan fasos dia area dua kecamatan tersebut, agar kedatangan tim dari Provinsi dan pusat turun dapat membuktikan dari yang falid sesuai yang disampaikan. 

Aspan dengan tegas menyampaikan kepada ratusan tokoh masyarakat yang hadir bahwa pihaknya tidak mau lagi mendengar ada warga yang tertangkap karena membuka lahan dengan membakar. Ke depan dirinya tidak akan membantu bahkan akan mendorong pihak kepolisian untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aspan juga meminta kepada masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi karhutla. Pemerintah daerah kata Aspan bersama dengan penegak hukum akan mendirikan sedikitnya 5 pos jaga di kawasan bukit 30 agar tidak terjadi lagi perambahan hutan dan kasus karhutla di Kabupaten Tebo. (bjg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan