Sidang MK Terkait Sengketa Pilkada Jambi Dimulai Pekan ini
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk 8 permohonan di 6 kabupaten/kota di Provinsi Jambi akan segera dimulai. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregister permohonan pemohon untuk masuk dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar hari ini, Rabu (8/1).
Untuk Provinsi Jambi sidang pedana diawali oleh sengketa PHP Pilkada Sungai Penuh dengan pemohon pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria. Sesuai jadwal, sidang pemeriksaan pendahuluan atau pembacaan permohonan pemohon ini dilakukan pada Kamis tanggal 9 Januari 2024.
Selanjutnya menyusul sidang sengketa PHP Pilkada Kabupaten Kerinci dengan 3 pemohon yakni pasangan Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto. Ketiga pasangan calon ini akan mengikuti pemeriksaan pendahuluan pada Jumat tanggal 10 Januari 2024.
Berikutnya ada sidang sengketa PHP Pilkada kabupaten Bungo dengan pemohon pasangan Dedy Putra-Try Wahyu Hidayat dan Pilkada Kabupaten Merangin dengan pemohon pasangan Nalim-Nilwan Yahya. Kedua pasangan calon ini akan mengikuti sidang perdana itu pada Selasa tanggal 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Mulai Registrasi 309 Sengketa Hasil Pilkada 2024
BACA JUGA:Delapan Sengketa Calon Tunggal Diajukan ke MK
Terakhir sidang sengketa PHP Pilkada Kabupaten Muaro Jambi dengan pemohon pasangan Zuwanda-Sawaluddin dan Pilkada Kabupaten Sarolangun dengan pemohon pasangan Tontawi Jauhari-A Harris. Sidang kedua pasangan calon ini akan digelar pada Rabu tanggal 14 Januari 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa jadwal sidang ini sudah ditentukan oleh MK. Sebagai termohon pihaknya sudah mendapatkan kabar terkiat jadwal setelah register dilakukan.
“Iya, sudah ada jadwalnya. Untuk Jambi itu pertama sidang untuk Pilkada Kota Sungai Penuh dan Kerinci yang digelar minggu ini,” ujarnya, Selasa (7/1) kemarin.
Suparmin menjelaskan, setelah pemeriksaan pendahuluan, maka berikutnya adalah jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait. “Setelah sidang pendahuluan ini, nanti kita akan memberikan jawaban atas pemohonan pemohon. Agenda lainnya juga mendengarkan jawaban pihak terkait,” katanya.
Setelah kedua agenda ini, kata Suparmin, maka berikutnya adalah putusan dismissal. Ini akan menentukan apakah akana lanjut ketahap pembuktian atau tidak. “Kalau dismissal berarti tidak lanjut. Tapi kalau putusannya lanjut maka masuk tahapan pembuktian, ada pemeriksaan saksi, alat bukti dan sebagainya,” jelasnya.
Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini mengaku optimis menghadapi sidang MK. Sebagai penyelenggara pihaknya sudah meminta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan semua hal untuk membantah dalil pemohon.
“Intinya kita sudah siap. Kita sudah minta teman-teman kabupaten/kota untuk menyiapkan jawaban, dokumen dan alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI anggota KPU RI Iffa Rosanti mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dari 8 permohonan hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara.